BAB II TINJAUAN PUSTAKA PERANAN

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA


2.1. Pengertian Peranan
2.1.1.   Definisi Peranan
Definisi peran menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah seperangkat tingkah yang diharapkan dimiliki oleh orang yang memiliki kedudukan di masyarakat. Peranan meliputi norma – norma yang dihubungkan dengan posisi/tempat seseorang dalam masyarakat. Peran juga dapat juga dikatakan seperti sebuah seni karena merupakan sebuah kemampuan dan kemahiran seseorang untuk mewujudkan cipta, rasa dan karsa yang dimilikinya yang bersangkutan dengan tugas dan fungsinya dalam menjalankan peran sebagai seniman (Kencana, 2009).
Tjokroamidjojo (1988:20) Peran pemerintah sangat penting dalam melaksanakan program ini karena dengan adanya peran dari pemerintah diharapkan program transmigrasi ini dapat berhasil dalam mencapai tujuannya yaitu pemerataan jumlah penduduk di Indonesia.Peranan serta fungsi pemerintah juga berhubungan erat dengan usaha pembangunan berencana suatu Negara. Perencanaan itu sendiri merupakan suatu pernyataan peranan pemerintah dalam kegiatan sosial ekonomi).
Pada umumnya semakin terasa bahwa negara-negara baru berkembang, atau yang belum maju dibutuhkan peranan serta fungsi pemerintah yang lebih besar. Biarpun cara pelaksanaan dari peranan serta fungsi tersebut berbeda-beda. Peranan pemerintah (Tjokroamidjojo, 1988:18) sebagai unsur pembaharu dan pendorong pembangunan (development agent) diakui, tetapi caranya bisa dilakukan melalui pimpinan dan pengaturan serba negara, atau pemberian kebebasan pada sektor swasta yang cukup besar, ataupun suatu usaha pembangunan berencana di mana pemerintah memberikan peranan dalam pengarahan serta melakukan cara-cara tak langsung (dengan menggunakan banyak upaya melalui mekanisme pasar/harga) untuk merangsang perkembangan  kegiatan sosial ekonomi masyarakat luas.
Peranan pemerintah menurut Henry J. Abraham (Tjokroamidjojo, 1988:18) dapat juga dilihat dari tiga bentuk sebagai berikut:
1.      Mula-mula peranan pemerintah adalah sebagai penjaga keamanan dan ketertiban dalam perkembangan. Bahkan seringkali fungsi penarikan pajak tidak diabdikan bagi kepentingan rakyat. Ini adalah peranan pemerintah yang paling tradisional.
2.      Kemudian timbul pengertian tentang Service State, di mana peranan pemerintah merupakan abdi sosial dari keperluan-keperluan yang perlu diatur dalam masyarakat. Hal ini juga didasari oleh banyak fikiran-fikiran mengenai Welfare State atau negara kesejahteraan.
3.      Tetapi kemudian terdapat pula suatu cara dalam pelaksanaan peranan pemerintah yang memberikan kepada pemerintah peranan sebagai enterpreneur atau pendorong inisiatif usaha pembaharuan dan pembangunan masyarakat. Pemerintah menjadi “development agent” atau unsur pendorong pembaharuan/pembangunan.

Tjokroamidjojo (1988:19) Klasifikasi lain dari cara pelaksanaan peranan pemerintah ini dapat dikemukakan pula pikiran dari Irving Swerdlow yang menyebutkan bahwa involvement atau campur tangan pemerintah dalam proses perkembangan kegiatan masayarakat (jika lebih positif merupakan proses pembangunan), dapat dilakukan dengan lima macam cara:
1.      Operasi langsung (operation: pada pokoknya pemerintah menjalankan sendiri kegiatan-kegiatan tertentu.
2.      Pengendalian langsung (direct control): penggunaan perizinan, lisensi (untuk kredit, kegiatan ekonomi lain), penjatahan dan lain-lain. Ini dilakukan oleh badan-badan pemerintahan yang “action ladern” (yang berwenang dalam berbagai perizinan, alokasi, tarif dan lain-lain) atau kalau tidak, berusaha untuk menjadi action ladern.
3.      Pengendalian tak langsung (indirect control): cara dengan memberikan pengaturan dan syarat-syarat, misalnya pengaturan penggunaan dana devisa tertentu diperbolehkan asal untuk “daftar barang tertentu”
4.      Pemengaruhan langsung (direct influence): di sini dilakukan persuasi dan nasehat: misalnya saja supaya golongan masyarakat tertentu dapat turut menggabungkan diri dalam koperasi tertentu, atau ikut jadi akseptor program keluarga berencana.
5.      Pemengaruhan tak langsung (indirect influence): ini adalah bentuk involement yang paling ringan, misalnya hanya memberikan informasi, menjelaskan kebijaksanaan pemerintah, contoh-contoh teladan tentang efesiensi dan ketidakborosan. Ada lagi misalnya penyuluhan dan pembinaan untuk lebih menerima hal-hal yang baru (promoting a receptive attitude toward innovation).

Hedropuspito (1989:183) Peranan merupakan suatu konsep fungsional yang menjelaskan fungsi (tugas) seseorang dan dibuat atas dasar tugas-tugas yang nyata dilakukan seseorang. Peranan adalah suatu kompleks pengharapan manusia terhadap caranya individu harus bersikap dan berbuat dalam situasi tertentu berdasarkan status dan fungsi sosialnya. Ahmadi (2009:106) Peranan sosial adalah pengharapan-pengharapan kemasyarakatan (sosial) tentang tingkah laku dan sikap yang dihubungkan dengan status tertentu tanpa menghiraukan kekhususan orang yang mendukung status itu.
Soekanto (2013:212) Peranan (role) merupakan proses dinamis kedudukan (status). Apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya, dia menjalankan suatu peranan. Perbedaan antara kedudukan dengan peranan adalah untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Keduanya tidak dapat dipisah-pisahkan karena yang satu tergantung pada yang lain dan sebaliknya. Seperti yang dikemukakan oleh Ralph Linton yang dikutip oleh Soerjono Soekanto (2013:213) tak ada peranan tanpa kedudukan atau kedudukan tanpa peranan. Sebagaimana halnya kedudukan, peranan juga mempunyai dua arti.
Setiap orang mempunyai macam-macam peranan yang berasal dari pola – pola pergaulan hidupnya. Hal itu sekaligus berarti peranan menentukan apa yang diperbuatnya bagi masyarakat serta kesempatan – kesempatan apa yang diberikan oleh masyarakat kepadanya. Pentingnya peranan adalah karena dia mengatur perilaku seseorang, yang menyebabkan seseorang tersebut pada batas – batas tertentu dapat meramalkan perbuatan – perbuatan orang lain. Orang yang bersangkutan akan dapat menyesuaikan perilaku sendiri dengan perilaku orang – orang sekelompoknya. Seseorang senantiasa berhubungan dengan pihak lain. Biasanya setiap pihak mempunyai perangkat peranan tertentu.
Peranan pemerintah seperti yang dikemukakan oleh Sondang P. Siagian dalam bukunya Administrasi Pembangunan (2009:132) peranan pemerintah pada umumnya muncul dalam berbagai bentuk seperti fungsi pengaturan, fungsi perumusan berbagai jenis kebijaksanaan, fungsi pelayanan, fungsi penegakan hukum, serta fungsi pemeliharaan ketertiban umum dan keamanan.
Peran pemerintah penting dalam hal menciptakan keamanan dasar (basic security) hingga perhatian dalam urusan keagamaan dan kepercayaan serta mengontrol ekonomi dan menjamin keamanan kehidupan sosial (Nyoman Sumaryadi, 2010 : 21).
Peran pemerintah merupakan gerak aktualisasi kedaulatan Negara dalam mencapai tujuanya yang dikendalikan oleh norma dan nilai dasar dalam hubungan interaksi dengan lingkungan (Sitanggang, 1996 :134).
Pendapat para ahli di atas dapat dijelaskan bahwa peranan pemerintah ialah hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah guna mencapai tujuan yang ingin dikehendaki, hal ini sejalan dengan Talidzu Ndraha (2011) peranan pemerintah adalah proses pemenuhan kebutuhan pihak yang diperintah akan jasa publik yang tidak diprivatisasikan dan layanan civil kepada setiap orang pada saat diperlukan sehingga menimbulkan hubungan transaksional seperti sebagai berikut:
1.      Pemerintah menawarkan berbagai pilihan produk kepada masyarakat, setiap pilihan berisi janji.
2.      Setiap warga masyarakat bebas memilih produk yang dianggapnya sesuai dengan aspirasinya. Kebebasannya itu dilindungi dan dijamin melalui civil service.
3.      Jika konsumen telah menjatuhkan pilihan diantara produk yang ditawarkan, maka produsen/penjual (pemerintah) harus menepati janjinya.
4.      Untuk menguji apakah janji tersebut ditepati, konsumen melakukan kontrol sosial terhadap produk yang diterimanya.
5.      Jika janji ternyata ditepati, hal itu berarti produsen (pemerintah) bertanggung jawab jika tidak produsen harus bertanggung jawab.
6.      Jika produsen (pemerintah) bertanggung jawab, dalam hal konsumen (masyarakat) tumbuh kepercayaan terhadap janji produsen (pemerintah).
Apabila pengertian peranan sosial itu hendak ditekankan unsur kewajiban dan tanggungjawab peranan sosial itu disebut dengan istilah lain, yakni jabatan atau tugas. Jadi jabatan atau tugas sosial ialah suatu peranan sosial yang diserahkan kepada seseorang atau institusi sosial oleh instansi yang berwenang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat (Hendropuspito, 1989:179). Setiap peranan sosial adalah sejumlah harapan yang hendak diwujudkan, juga harapan dari orang banyak yang realisasinya diserahkan kepada seorang atau beberapa orang pelaku. Isi harapan dari masyarakat adalah agar peranan (tugas) sosial tersebut dilakukan menurut norma dan peraturan yang telah ditentukan (1989:180).
Seperti yang dikemukakan oleh Mario J. Levy. Jr (dalam Soekanto, 2013:215) mengenai pembahasan perihal mengenai aneka macam peranan melekat pada individu dalam masyarakat penting bagi hal – hal berikut.
1.      Peranan – peranan tertentu harus dilaksanakan apabila struktur masyarakat hendak dipertahankan kelangsungannya.
2.      Peranan tersebut seyogyanya dilekatkan pada individu – individu yang oleh masyarakat dianggap mampu melaksanankannya. Mereka harus terlebih dahulu berlatih dan mempunyai hasrat untuk melaksanakannya.
3.      Dalam masyarakat kadangkala dijumpai individu – individu yang tak mampu melaksanakan peranannya sebagaima diharapkan oleh masyrakat karena mungkin pelaksanaanya memerlukan pengorbanan arti kepentingan – kepentingan pribadi terlalu banyak.
4.      Apabila semua orang sanggup dan mampu melaksanankan peranannya, belum tentu masyarakat akan dapat memberikan peluang – peluang yang seimbang. Bahkan sering kali terlihat betapa masyarakat terpaksa membatasi peluang – peluang tersebut. 
Menurut Soekanto (2013:216) di Indonesia terdapat kecenderungan untuk lebih mementingkan kedudukan ketimbang peranan. Gejala tersebut terutama disebabkan adanya kecenderungan kuat untuk lebih mementingkan  nilai materialisme daripada spriritualisme. Nilai materialisme di dalam kebanyakan hal diukur dengan adanya atribut-atribut atau ciri-ciri tertentu yang bersifat lahiriah dan di dalam kenayakan hal bersifat konsumtif. Memang perlu diakui bahwa di Indonesia pernan juga mendapatkan penghargaan tertentu, tetapi belum proporsional sifatnya, padahal menjalankan peranan berarti melaksanakan hak dan kewajiban secara bertanggungjawab. Di dalam interaksi sosial kadangkal kurang disadari bahwa yang paling penting adalah melaksanakan peranan. Tidak jarang terjadi di dalam proses interaksi tersebut, kedudukan lebih dipentingkan sehingga terjadi hubungan-hubungan yang timpang yang tidak seharusnya terjadi. Hubungan-hubungan yang timpang tersebut lebih cenderung mementingkan bahwa suatu pihak hanya mempunyai hak saja, sedangkan pihak lain hanyalah mempunyai kewajiban belaka.
2.1.2.      Jenis – Jenis Peranan
Peranan adalah perilaku yang diharapkan dari mereka yang menduduki status tertentu (Bruce, 1992:97). Teori Peran (Role Theory) adalah teori yang merupakan perpaduan berbagai teori, orientasi, maupun disiplin ilmu. Istilah “peran” diambil dari dunia teater. Dalam teater, seseorang aktor harus bermain sebagai seorang tokoh tertentu dan dalam posisinya sebagai tokoh itu ia diharapkan untuk berperilaku secara tertentu. Selain itu, peranan atau role (Bruce J. Cohen, 1992: 78) juga memiliki beberapa bagian, yaitu:
1.      Peranan nyata (Anacted Role) adalah suatu cara yang betul-betul dijalankan seseorang dalam menjalankan suatu peranan.
2.      Model peranan (Role Model) adalah seseorang yang tingkah lakunya kita jadikan contoh, ditiru atau diikuti.
3.      Peranan Yang Dianjurkan (Prescribed Role). Dalam melaksanakan sesuatu peranan tertentu diharapkan oleh masyarakat agar menggunakan cara-cara yang sesuai dengan yang mereka harapkan. Keadaan tersebut disebut peranan yang dianjurkan, peranan yang dianjurkan (Prescribed Role) ialah cara yang diharapkan masyarakat dari kita dalam menjalankan peranan tertentu (Bruce, 1992:80). Tetapi adakalanya orang-orang yang diharpkan ini tidak berprilaku menurut cara-cara yang konsisten dengan harapan-harapan orang lain. Mereka masih bisa dianggap menjalankan peranan-peranan yang diberikan oleh peranan. Keadaan tersebut disebut sebagai peranan nyata, yaitu suatu cara yang betul-betul dijalankan seseorang dalam melaksanakan suatu peranan. Ketidakselarasan pelaksanaan kedua peranan tersebut disebabkan oleh:
a.       Kurangnya pengertian para individu terhadap persyaratan-persyaratan bagi peran yang harus ia jalankan,
b.      Kesengajaan untuk bertindak menyimpang dari persyaratan peranan yang diharapkan,
c.       Ketidakmampuan individu memainkan peranan tersebut secara efektif.
4.      Kesenjangan Peranan (Role Distance). Kesenjangan peranan (Role Distance) terjadi karena pelaksanaan peranan secara emosional. Hal tersebut terjadi apabila peran yang harus ia jalankan itu tidak memperoleh prioritas tinggi dalam hidupnya. Lain halnya apabila peranan yang harus ia jalankan itu sesuai dengan seleranya dan dirasakan bermanfaat, maka ia akan menjalankannya secara sungguh-sungguh. Pelaksanaan peranan memang sering disertai dengan ketegangan atau tekanan psikologis yang terus berlangsung sampai individu itu sendiri merubah prioritasnya dan bisa meyakinkan dirinya sendiri bahwa perananya adalah suatu yang positif.
5.      Ketegangan Peranan (Role Strain). Ketegangan peranan (Role Strain) yaitu kondisi yang timbul bila seseorang mengalami kesulitan dalam memenuhi harapan-harapan atau tujuan-tujuan peranan yang dijalankan dikarenakan adanya ketidakserasian dan kewajiban yang paling sering bertentangan satu sama lain. Ada kalanya seseorang mengalami kesulitan suatu peran yang telah ditentukan karena adanya ketidakserasian antara kewajiban dan tujuan peran itu sendiri. Ketidakcocokan bisa saja dijumpai pada seseorang apabila peranan partnernya memiliki tujuan-tujuan yang berbeda denganya. Apabila seseorang memiliki status yang menggunakan pola-pola perilaku yang berbeda, pola-pola tersebut pada suatu saat akan mengalami ketidakcocokan dan saling bertentangan satu sama lain.
6.      Kegagalan Peranan (Role Failure). Dalam suatu masyarakat seseorang mungkin harus menjalankan beberapa peranan sekaligus dan dengan demikian tentunya dia akan memgalami tuntutan-tuntutan yang saling beertentangan. Sudah merupakan rahasia umum bahwa suatu kegagalan peranan dalam kondisi masyarakat seperti itu adalah wajar. Meskipun kemungkinan tak berhasil dalam menjalankan peranan atau status keturunan dengan suatu peranan atau status yang diperoleh melalui prestasi sama besarnya, namun kenyataannya sering kita jumpai bahwa mereka-mereka yang menjalankan peranannya melalui prestasilah yang sering mengalami kegagalan. Itulah sebabnya mengapa para individu yang gagal memperoleh status yang telah diberikan tidak akan berperan lagi, di samping ada juga orang lain yang berhasil mendapatkan status yang kehendaki namun tidak berhasil mengemban peran yang dimaksud. Maka disebut sebagai kegagalan peranan, yaitu kegagalan seseorang dalam menjalankan peranan tertentu.
7.      Konflik Peranan (Role Conflict). Seseorang yang memiliki satu atau dua peranan yang melibatkan harapan-harapan perilaku yang saling bertentangan akan mengalami ketidakserasian perana dalam dirinya. Dalam suatu masyarakat modern yang pada umumnya terdiri dari kelompok-kelompok yang memiliki keanggotaan ganda, dimana kebanyakan individu dituntut untuk melakukan peranan lebih dari satu, dimana pada umumnya peranan-peranan itu saling bertentangan, pasti sering menimbulkan kekacauan dan ketidakserasian. Keadaan seperti ini juga bisa dialami oleh orang yang hanya menjalankan peranan tunggal. Suatu kondisi yang dialami seseorang yang menduduki satu status atau lebih yang menuntut harapan-harapan atau tujuan-tujuan peranan yang saling bertentangan satu sama lain disebut sebagai konflik peranan.
8.      Rangkaian Peranan (Role Set). Rangkaian atau lingkup peranan merupakan hubungan seseorang dengan invidu lainya pada saat dia sedang menjalankan peranannya. Karena individu dianggap bertanggungjawab atas status yang diembannya, mereka akan terlibat dengan seperangkat peran yang berhubungan dan identik dengan status itu. Seperangkat peran mengacu pada hubungan-hubungan seseorang dengan orang lain yang pada waktu ia sedang menjalankan berbagai peranan yang berhubungan status tertentu.
Menurut Awaloedin Djamin (Tjokroamidjojo, 1988:18) mengenai cara peranan pemerintah terdapat klasifikasi sebagai berikut:
1.      Fungsi pengaturan, dalam hal ini dapat di sub-klasifisir:
a.       Penentuan kebijaksanaan
b.      Pemberian pengarahan dan bimbingan
c.       Pengaturan melalui perizinan
d.      Pengawasan
Produk dari pada fungsi ini adalah berbagai peraturan-peraturan.
2.      Pemilikan sendiri dari pada usaha-usaha ekonomi atau sosial yang penyelenggaraanya dapat dilakukan sendiri atau oleh swasta.
3.      Penyelenggaraan sendiri dari berbagai kegaiatan-kegiatan ekonomi atau sosial.

Menurut Levison yang dikutip oleh Soekanto (2013:213) mengatakan peranan mencakup tiga hal, antara lain:
1.      Peranan meliputi norma-norma yang dihubungkan dengan posisi atau tempat seseorang dalam masyarakat. Peranan dalam arti ini merupakan rangkaian peraturan-peraturan yang membimbing seseorang dalam kehidupan bermasyarakat.
2.      Peranan merupakan suatu konsep tentang apa yang dapat dilakukan oleh individu dalam masyarakat sebagai organisasi.
3.      Peranan juga dapat dikatakan sebagai perilaku individu yang penting bagi struktur sosial masyarakat.

Selain peranan dari pemerintah perlu juga disinggung mengenai perihal fasilitas – fasilitas bagi peranan individu (role-facilities). Masyarakat biasanya memberikan fasilitas – fasilitas pada individu untuk menjalakan peranan. Akan tetapi kadang – kadang suatu pemisah antara individu dengan peranannya yang sesungguhnya harus dilaksanakan, hal ini dinamakan role-distance.
Peranan yang melekat pada diri seseorang harus dibedakan dengan posisi dalam pergaulan kemasyarakatan. Posisi seseorang dalam masyarakat merupakan unsur statis yang menunjukan tempat individu pada organisasi masyarakat. Peranan lebih banyak menunjuk pada fungsi, penyesuaian diri dan sebagai suatu proses.

2.2.Pemerintahan Desa
2.2.1  Pengertian Pemerintah dan Pemerintahan
Pemerintahan adalah suatu ilmu dan seni. Dikatakan sebagai seni karena berapa banyak pemimpin pemrintahan yang tanpa pendidikan pemerintahan, mampu berkiat serta kharismatik menjalankan roda pemerintahan. Sedangkan dikatakan sebagai disiplin ilmu pengetahuan, adalah karena memenuhi syarat – syaratnya yaitu dapat dipelajari dan diajarkan, memiliki objek, baik objek material maupun forma, universal sifanya, sistematis serta spesifik. Menurut Inu Kencana (2009:20) menyatakan:
Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, yang paling sedikit kata ‘perintah’ tersebut memiliki empat unsur yaitu, ada dua pihak yang terkandung, kedua pihak tersebut saling memiliki hubungan, pihak yang memerintah memiliki wewenang, dan pihak yang diperintah memiliki ketaatan”.

Kata pemerintah berasal dari kata kerja “memerintah” yang juga dapat diartikan “mengendalikan” atau “mengemudi” (besturen). Lebih lanjut bisa berarti  menyuruh melakukan, memberikan arahan pada kemajuan, pergerakan dan menjalankan sesuatu untuk mencapai tujuan Labolo (2008:415).
Labolo (2008:417) Pemerintahan dapat diartikan sebagai berikut:
1.      Kegiatan memerintah (proses yang efektif dari penanganan pemerintah).
2.      Badan dari pelaku pemerintahan (misalnya pemerintahan perserikatan).
3.      Keseluruhan dari orang-orang, instansi, kegiatan dan prosedur pemerintahan
Salam (2002:32) Pada dasarnya pemerintah adalah sekelompok orang yang diberi kekuasaan legal oleh masyarakat setempat untuk melaksanakan pengaturan atas interaksi yang terjadi dalam pergaulan masyarakat (baik antar individu dengan individu, individu dengan lembaga pemerintah, lembaga pemerintah dengan lembaga pemerintah, lembaga pemerintah dengan pihak swasta, pihak swasta dengan dengan individu) untuk memenuhi kebutuhan dan keperluan hidupnya sehari-hari, sehingga interaksi tersebut dapat berjalan secara harmonis.
Delly Mustafa (2013:76) Pemerintah dalam arti sempit adalah hanya tertuju kepada eksekutif saja sedangkan pemerintah dalam arti luas adalah seluruh lembaga/organ Negara yang menjalankan kewajiban Negara sebagai organisasi sosial yang sangat besar dan kompleks.
Menurut Finer (dalam Nyoman, 2013:18) mengklasifikasikan pemerintah ke dalam empat pengertian, yakni: pertama, pemerintah mengacu pada proses pemerintah, yakni pelaksanaan kekuasaan oleh yang berwewenang. Kedua, istilah ini juga bisa dipakai untuk menyebut keberadaan proses itu sendiri, kepada kondisi adanya tata aturan. Ketiga, pemerintah acapkali berarti orang yang mengisi kedudukan otoritas dalam masyarakat atau lembaga, artinya, kantor atau jabatan-jabatan dalam pemerintahan. Keempat, istilah ini juga bisa mengacu pada bentuk, metode, sistem pemerintah dalam suatu masyarakat, yakni struktur dan pengelolaan dinas pemerintah dan hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah.
Menurut Osborne dan Plastrik yang dikutip oleh Delly Mustafa (2013:76), menyatakan;
Pemerintah merupakan lembaga yang besar, kompleks, dan ruwet. Lembaga tersebut memperkerjakan jutaan orang dan membelanjakan trilyunan dolar setiap tahun. Organisasinya terdiri dari banyak sekali lapisan dengan ribuan yuridiksi politik dan publik yang saling tumpang tindih. Pemerintah menampung para politikus, pegawai negeri, dan warga Negara yang saling bersaing, berkonspirasi, dan berkolaborasi.

Menurut C.F. Strong (dalam Inu Kencana, 2009:22) menyatakan:
Pemerintah mesti memiliki kewenangan untuk memelihara kedamaian dan keamanan Negara, sehingga harus memiliki kekuatan militer, memiliki kekuatan legislatif, dan harus memiliki kekuatan keuangan.

Menurut Montesquieu (dalam Miriam, 2008:281) menyatakan:
Pemerintah mesti memiliki tiga macam kekuasaan; Pertama, kekuasaan legislatif atau kekuasaan membuat undang – undang; Kedua, kekuasaan eksekutif atau kekuasaan melaksanakan undang – undang ; Ketiga, kekuasaan yudikatif atau kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang – undang. 
 
Pemerintah itu menurut David Apter (dalam Syafiie, 2011:23) merupakan satuan anggota yang paling umum yang (a) memiliki tanggungjawab tertentu untuk mempertahankan sistem yang mencakupnya itu adalah (b) bagian monopoli praktis mengenai kekuasaan paksaan.
Salam (2002:32) Pada dasarnya pemerintah adalah sekelompok orang yang diberi kekuasaan legal oleh masyarakat setempat untuk melaksanakan pengaturan atas interaksi yang terjadi dalam pergaulan masyarakat (baik antar individu dengan individu, individu dengan lembaga pemerintah, lembaga pemerintah dengan lembaga pemerintah, lembaga pemerintah dengan pihak swasta, pihak swasta dengan dengan individu) untuk memenuhi kebutuhan dan keperluan hidupnya sehari-hari, sehingga interaksi tersebut dapat berjalan secara harmonis.
Ndraha ( 2011:5) Pemerintah adalah organ yang berwenang memproses pelayanan publik dan berkewajiban memproses pelayanan civil bagi setiap orang melalui hubungan pemerintahan, sehingga setiap anggota masyarakat yang bersangkutan menerimanya pada saat diperlukan sesuai dengan tuntutan (harapan) yang diperintah. Sedangkan pemerintahan adalah sebuah sistem multiproses yang betujuan memenuhi dan melindungi kebutuhan dan tuntutan yang diperintah akan jasa publik dan layanan civil.
Tujuan utama dibentuknya pemerintahan Negara adalah untuk menjaga suatu sistem ketertiban umum dimana setiap warga masyarakat dapat menjalankan kehidupannya secara wajar. Pemerintahan tidaklah diadakan untuk melayani dirinya sendiri, tetapi untuk memberdayakan dan melayani masyarakat, menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya untuk mencapai kemajuan bersama. Oleh karena itu, menurut Rasyid (2002:14) secara umum tugas pokok pemerintahan Negara mencakup tujuh bidang:
1.      Menjamin keamanan Negara dari segala kemungkinan serangan dari luar, dan menjaga agar tidak terjadi pemberontakan dari dalam yang dapat menggulingkan pemerintah yang sah atau mengancam integritas Negara melalui cara – cara kekerasan.
2.      Memelihara ketertiban dengan mencegah terjadinya gontokan – gontokan di antara warga masyarakat, menjamin agar perubahan apapun yang terjadi di dalam masyarakat dapat berlangsung secara damai.
3.      Menjamin diterapkannya perlakuan yang adil kepada setiap warga masyarakat tanpa membedakan status apapun yang melatarbelakangi keberadaan mereka. Jaminan keadilan ini terutama harus tercermin melalui keputusan – keputusan pengadilan, dimana kebenaran diupayakan pembuktiannya secara maksimal, dan dimana konstitusi dan hukum yang berlaku dapat ditafsirkan dan diterapkan secara adil dan tidak memihak, serta dimana perselisihan bisa didamaikan.
4.      Melakukan pekerjaan umum dan memberi pelayanan dalam bidang – bidang yang tidak mungkin dikerjakan oleh lembaga non pemerintah, atau yang akan lebih baik jika dikerjakan oleh pemerintah. Ini Antara lain mencakup pembangunan jalan, penyediaan fasilitas pendidikan yang terjangkau oleh mereka yang berpendapatan rendah, pelayanan pos, pelayanan kesehatan masyarakat, penyediaan air bersih, transportasi umum dan pemadam kebakaran.
5.      Melakukan upaya – upaya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, seperti: membantu orang miskin dan memelihara orang – orang cacat, jompo dan anak – anak terlantar; menampung serta menyalurkan para gelandangan ke sektor kegiatan yang produktif.
6.      Menerapkan kebijakan ekonomi yang menguntungkan masyarakat luas, seperti mngendalikan laju inflasi, mendorong penciptaan lapangan kerja baru, memajukan perdagangan domestic dan antar bangsa, serta kebijakan lain yang secara langsung menjamin peningkatan ketahanan ekonomi Negara dan masyarakat.
7.      Menerapkan kebijakan untuk pemeliharaan sumber daya alam dari lingkungan hidup, seperti: air, tanah dan hutan. Pemerintah juga berkewajiban mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan untuk pemanfaatan sumber daya alam dengan mengutamakan keseimbangan Antara ekspoitasi dan reservasi
2.2.2  Pengertian Desa
Pengertian Desa di terangkan dalam Pasal 1 Undang – Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang berbunyi Desa adalah desa dan desa adat atau yang di sebut dengan nama lain, selanjutnya di sebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hokum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan.
Desa menurut Koentjaraningrat ( dalam Wahyuni Refi dan Ziyad Falahi,  2014 : 18) memberikan pengertian tentang desa melalui pemilahan pengertian komunitas dalam dua jenis, yaitu komunitas besar (Seperti : kota, negara bagian, negara) dan komunitas kecil (Seperti : band, desa, rukun tetangga dan sebagainya). Dalam hal ini, Koentjaraningrat mendefinisikan desa sebagai “ komunitas kecil yang menetap tetap di suatu tempat”. Koentjaraningrat tidak memberikan penegasan spesifik bahwa komunitas desa secara khusus tergantung pada sektor pertanian. Dengan kata lain bahwa masyarakat desa sebagai sebuah komunitas kecil itu dapat saja memiliki cirri-ciri aktivitas ekonomi yang beragam, tidak di sektor pertanian saja.
Desa menurut sosiolog pedesaan asal AS, Paul Landis ( dalam Wahyuni Refi dan Ziyad Falahi,  2014 : 18)  mengemukakan definisi tentang desa dengan cara membuat tiga pemilihan berdasarkan pada tujuan analisa :
Untuk tujuan analisis statistik, maka desa didefinisikan sebagai suatu lingkungan yang penduduknya kurang dari 2500 orang. Sedangkan untuk tujuan analisa sosial psikologi, desa didefinisikan sebagai suatu lingkungan yang penduduknya memiliki hubungan yang akrab ( gemmenischaaft) dan serba informal di antara semua warganya. Sedangkan untuk tujuan analisa ekonomi, desa di definisikan sebagai suatu lingkungan yang penduduknya tergantung kepada pertanian.

2.2.3  Pemerintah Desa
Pemerintah desa dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal satu ayat 3 yang berbunyi “ Pemerintah desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa”. Adapun perangkat desa dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa bagian kelima Pasal 48, perangkat desa terdiri dari :
1.      Sekretariat Desa ;
2.      Pelaksana kewilayahan;
3.      Pelaksana teknis.
Tugas dan wewenang perangkata desa dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Pasal 49 ayat 3 adalah “ Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat desa sebagai mana dimaksud pada ayat 1 bertanggung jawab kepada kepala desa”.
2.2.4  Pemerintahan Desa
Pemerintah desa dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal satu ayat 2 yang berbunyi “ Pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.